Kompas TV nasional wawancara

Pengakuan Richard Eliezer soal Titik Awal Berani Membuka Fakta Pembunuhan Brigadir Yosua

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 10:35 WIB
pengakuan-richard-eliezer-soal-titik-awal-berani-membuka-fakta-pembunuhan-brigadir-yosua
Richard Eliezer saat berdialog dengan KOMPAS TV di program eksklusif Rosi dengan tema Berani Jujur Richard Eliezer, Kamis (9/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Saat bertemu kedua orang tua, tangisan penyesalan dan kebulatan hati Richard untuk mengungkap fakta sebenarnya tidak terbendung. Di Minggu malam (7/8/2023), Richard menuliskan pengakuannya. 

Pengakuan Richard yang diberi kesempatan menelepon orang tua dan bertemu di Rutan Bareskrim Polri juga diungkap oleh Rynecke saat dihadirkan di program eksklusif Rosi KOMPAS TV pada Kamis (1/12/2022). 

"Saya lebih ke lega, karena masalah kemarin memang bertentangan dengan hati nurani saya," ujar Richard. 

Baca Juga: Eksklusif! Keseharian Richard Eliezer di Rutan Bareskrim, Baca Buku hingga Belajar Bikin Skripsi

"Saya ingin jujur karena diingatkan orang tua saya terlebih khusus Mama saya untuk selalu berkata jujur. Saya merasa lebih tenang ketika saya bicara ke Mama saya bilang mau jujur dan dari Mama bilang ke saya 'Mama bangga kalau kamu jujur' itu membuat saya tenang," kata Richard. 

Lebih lanjut Richard menjelaskan setelah menyatakan ingin membuka fakta sebenarnya, dia sudah tidak lagi memikirkan risiko yang akan dihadapi. 

Ia hanya berserah diri kepada Tuhan untuk menentukan jalan hidupnya. Sikap berserah ini yang membuat Richard meyakini Tuhan pasti akan menolongnya.

"Saya pasrahkan hidup saya dan masalah saya kepada Tuhan. Saya yakin kalau saya berkata jujur Tuhan pasti tolong," kata Richard.


Ichad, sapaan akrab Richard Eliezer yang awalnya dikenal dengan Bharada E ini kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba. 

Ia menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Eksekusi Ichad ke lembaga pemasyarakatan dilakukan Kejaksaan Agung pada Senin (27/2/2023), atau 12 hari setelah vonis dibacakan pada Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer kini menjalani masa pidana 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim Polri, sejak 27 Februari 2023. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x