JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo disebut belum mengetahui ulahnya melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora menimbulkan sengkarut masalah bagi sang ayah, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Imbas kasus Mario, Rafael kini tengah menghadapi penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu dia juga telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Institusi Ditjen Pajak lantaran menyembunyikan harta dan tidak bayar pajak.
Pengacara Mario, Dolfie Rompas, menyebut alasan kliennya belum tahu tentang nasib sang ayah.
Menurut penjelasannya, hal ini dikarenakan Mario yang saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya ini tidak memegang alat komunikasi.
"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dofie, Rabu (8/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat disinggung apakah tim kuasa hukum telah memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau belum, Dofie enggan menanggapinya lebih lanjut.
Dia hanya mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus mendampingi Mario untuk menjalani pemeriksaan di kasus tersebut.
"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," tegasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Pegawai Pajak Wahono Saputro, Telusuri Kepemilikan Saham Istrinya di 2 Perusahaan Rafael
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Akibatnya Mario terancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Kasus yang menjerat Mario ini membuat harta sang ayah, Rafael Alun Trisambodo tak lepas dari disorot publik.
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar.
Buntutnya, Kemenkeu dan KPK menyelidiki asal kekayaan Rafael tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan profil gajinya yang saat itu masih merupakan pejabat eselon III Ditjen Pejaka Kemenkeu.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya pada 24 Februari 2023.
Dan pada Rabu (8/3) Kemenkeu mengumumkan bahwa Rafael dipecat sebagai ASN. Hal ini berdasarkan hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya yang terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
Tak hanya itu, ayah Mario juga harus menjalani pemeriksaan KPK untuk memberikan klarifikasi hartanya tersebut.
Teranyar, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3).
Baca Juga: Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV/TribunJakarta.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.