JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo angkat bicara soal pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, rangkap jabatan tidak menyalahi aturan karena diatur dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.
Sebagaimana dilaporkan setidaknya 39 pejabat Kemenkeu disebut menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Laporan tersebut datang dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra). Pejabat Kemenkeu yang menjabat ganda berasal dari eselon I dan II, termasuk wakil menteri keuangan, direktur jenderal, dan kepala biro.
"Saya tidak defence ya, tapi ini informasi, kalau anda cek, ini bukan sekarang saja. Dari dulu sudah seperti itu (rangkap jabatan jadi komisaris). Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," jelas Yustinus, di Kantor Kemenkeu, dikutip dari Kompas.com.
Dalam dua beleid tersebut menyebut Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara.
Terutama, Kemenkeu dianggap memiliki peran sebagai pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate shareholders.
Baca Juga: Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Mayoritas di BUMN
Sementara ketika ditanya kenapa para pejabat yang mengisi bagian komisaris, Yustinus menjawab ada tanggung jawab dan kemudahan koordinasi dalam orang yang memiliki posisi itu.
"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab, dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalanlan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.