Adapun dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dengan terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selain ahli digital forensik, jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan saksi ahli lainnya yakni ahli bahasa dan ahli pidana.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Sidang AKBP Dody Prawiranegara dan Linda soal Kasus Narkoba Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ini Rinciannya
Narkotika jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti hasil sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Dody Jawab Teddy Minahasa Soal Jebak Linda: Bohong Semua Itu, Apa Boleh Polisi Jebak Masyarakat?
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.