JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat mengirimkan pesan kepada anak buahnya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait peredaran narkoba.
Adapun pesan tersebut berupa kalimat yakni, “Mainkan ya Mas” yang disampaikan oleh Teddy Minahasa melalui pesan instan lewat aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Temuan Transaksi Pembelian Tawas di Ponsel Asisten Dody Prawiranegara
Terkait pesan tersebut, Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya membeberkan makna kode “Mainkan ya, Mas” dari Teddy Minahasa yang kemudian dijawab “Siap, Jenderal” oleh Dody Prawiranegara.
Selanjutnya, dibalas lagi oleh Teddy Minahasa yang mengatakan “Minimal seperempat, ya,”. Lantas dijawab lagi oleh AKBP Dody Prawiranegara, “Siap 10 Jenderal”.
“Artinya apakah bentuk kalimat itu adalah perintah dari atasan ke bawahan atau tadi yang disampaikan hanya narasi saja,” kata Krisnajaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).
Krisnajaya lantas membeberkan bahwa pesan berupa “Mainkan ya Mas” dari Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy Prawiranegara merupakan perintah atasan kepada bawahan.
“Dari segi konstruksi kalimat dan pilihan katanya, ‘Mainkan’ itu artinya ada teks pendahulu atau penyertanya,” ujar Krisnajaya.
Baca Juga: Sidang AKBP Dody Prawiranegara dan Linda soal Kasus Narkoba Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ini Rinciannya
Kemudian dilanjutkan dengan perintah yang kedua yakni penggunaan kata “minimal”. Kata “minimal” tersebut bisa dimaknai sebagai perintah karena masih berkaitan dengan perintah pertama yaitu “mainkan” itu tadi.
“Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa ‘Mainkan Mas minimal seperempatnya’. Apa yang dimainkan tergantung dalam teks sebelumnya maupun sesudahnya,” ucap Krisnajaya.
“Itu merupakan rangkaian perintah yang memang ada kalimat sebelumnya yang disampaikan, terus dilanjutkan (kalimat) berikutnya.”
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Percakapan WA Terbongkar, Teddy Minahasa Minta Sabu Diganti Tawas, Dody: Enggak Berani Jenderal
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Masih atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cerita Kronologi Ditangkap Polda Metro: Dapat Bocoran dari BIN sampai Ditolak Kapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.