JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan dua langkah sebelum menjalankan relokasi bagi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).
Pertama, Pemprov DKI harus mendata tanah yang ada di sekitar kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang tersebut untuk memastikan status kepemilikan lahan.
"Kalau ada tanah pribadi, bisa dibeli atau diganti rugi," kata Yayat di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (6/3).
Selain itu, Pemprov DKI juga harus melakukan inventarisasi terkait sengketa lahan di sana untuk memastikan siapa yang berhak menduduki dan mengelola aset tersebut.
Ia menegaskan, status tanah tersebut harus berdasarkan keputusan pengadilan, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat disalurkan dengan tepat.
"Harus ada keputusan pengadilan untuk menetapkan status tanah tersebut," ujarnya.
"Karena selama tanah tersebut masih tanah sengketa, APBD tidak pernah bisa masuk," ucapnya.
Apabila tanah tersebut milik Pertamina, kata dia, maka BUMN tersebut dapat mengeluarkan anggaran terkait pengelolaannya.
Baca Juga: Soal Nasib Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Pakar Tata Kota Sarankan Revitalisasi Kawasan
"Jadi dalam hal ini, kepastian hukum dalam tata ruang adalah kekuatan utama bagi upaya relokasi dan revitalisasi," ujarnya.
Ia pun lebih menyarankan agar masyarakat yang tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang untuk direlokasi daripada pemindahan depo ke pulau reklamasi.
"Kalau misalnya Depo Pertamina (Plumpang) dipindahkan ke reklamasi, so what? Bekas lokasi itu akan dibuat apa? Kan sangat sayang," kata Yayat.
"Jadi lebih bagus kita manfaatkan saja aset-aset yang ada di sana," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.