JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, berkilah tak menerima uang hasil penjualan sabu dari terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu (1/3/2023).
Teddy membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam.
"Saudara Dody membawa paperbag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya. Pada saat mau pulang, dia berusaha meninggalkan itu, saya bilang 'bawa aja mas'," ungkap Teddy saat menjadi saksi di sidang terdakwa Doddy dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/3).
Ketika ditanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih apa isi paperbag itu, Teddy menjawab, "Tidak tahu Yang Mulia".
"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya, saudara sudah disumpah," ujar hakim Jon.
"Ketika Dody hadir jam 8 malam tanggal 29 September 2022, saudara menyatakan Dody membawa sejenis amplop. Sempat saudara terima?" tanya Jon.
"Tidak yang mulia," jawab Teddy Minahasa.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Awal Pertemuan dengan Linda, Bertemu di Tempat Spa
Teddy mengatakan, ia berinisiatif untuk memberikan rekaman CCTV rumahnya kepada penyidik untuk menunjukkan bahwa Dody membawa pulang paperbag yang awalnya diletakkan di meja ruang tamunya.
Hakim pun kembali mencecar Teddy dan memastikan apakah ia sempat menanyakan isi paket tersebut kepada Dody.
"Dia (Dody) bawa apa tentu sebagai atasan saudara bertanya. Itu dibawa untuk apa?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia, tidak ada percakapan itu," ucap Teddy.
"Apakah dalam rangka yang lain?" tanya Jon sekali lagi.
"Tidak Yang Mulia," jawab Teddy.
Mendengar jawaban Teddy, Jon mengingatkan kembali bahwa saksi telah disumpah.
"Saya sumpah!" jawab Teddy tegas.
Hakim kembali memastikan keterangan Teddy, apakah benar Dody membawa kembali paket yang dibawanya ke rumah Teddy malam itu. Teddy pun membenarkannya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat
"Nggak disebutkan bahwa itu isinya uang dalam bentuk Singapore dollar?" tanya Jon lagi.
"Nggak tahu Yang Mulia," kata Teddy.
Sebelumnya, Dody mengaku menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 juta yang telah dikonversi menjadi 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.
"Saya berharap pada saat tanggal 29 (September 2022), saya menghadap, mengantarkan uang 27.300 (dolar Singapura) keluar kata-kata, mudah-mudahan pada saat itu, 'Mas wis lah (sudahlah mas -red), musnahkan', ternyata tidak," kata Dody saat menjadi saksi sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2).
Saat datang ke rumah Teddy, Dody mengaku menaruh uang tersebut di meja tamu.
"Saya masuk paling kanan, duduk, ada teh di depan saya. Uang saya taruh di depan meja," ungkap Dody.
"Terdakwa (Teddy) duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih, kemudian berdiri mengambil uang, jalan menuju dekat pintu," ujarnya.
Uang tersebut, menurut Dody, adalah hasil penjualan sabu seberat 1 kilogram dari terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.
Baca Juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota
Di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.
Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.
Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.
Janto kemudian meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli.
Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.
Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.
Janto juga mengaku telah beberapa kali menjadi perantara yang menjualkan sabu dari Kompol Kasranto kepada pengedar.
Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Lalu ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.