JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemanggilan eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Rabu (1/3/2023) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi soal harta kekayaan Rp56,1 miliar dinilai terlambat oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Menurut MAKI, Rafael Alun seharusnya sudah dipanggil KPK sejak 2012 silam setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan hasil analisis laporan pejabat pajak tersebut ke penyidik KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan pemanggilan Rafael Alun dilakukan usai kasusnya ramai terlebih dulu.
"Bukan hanya perlu, tapi wajib (pemeriksaan Rafael). Bahkan ini (pemanggilan) terlambat. Karena dulu PPATK itu sudah melaporkan hasil analisa ke KPK sejak 2012, bahwa (harta) yang bersangkutan dicurigai tidak sesuai profilnya," kata Boyamin dalam Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: KPK Buka-bukaan Modus Korupsi Pejabat Pajak: Negosiasi hingga Biaya WP Diringankan
Boyamin mengatakan seharusnya pihak KPK mendalami laporan yang telah dikirimkan oleh PPATK. Ia kembali menyayangkan kenapa KPK tak segera melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sejak mendapatkan laporan.
"Kewajiban ini bukan hanya sekadar sekarang, harusnya sudah lama. Jadi bukan pada posisi yang, katakanlah, baru sekarang setelah ramai-ramai. Ini sudah sangat terlambat," ujarnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Rafael Alun terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013 silam.
Baca Juga: KPK: Indikasi Korupsi Tersemat pada Rafael Alun Trisambodo Jika Tak Bisa Buktikan Sumber Kekayaan
Mahfud mengungkapkan dirinya memiliki surat dari Kejaksaan Agung bertanggal 2012 dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2013 terkait transaksi Rafael Alun.
"Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung," kata Mahfud, Selasa (28/2) di RS Mayapada, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun," ucapnya.
Kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaan Rp56,1 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.