Permintaan lain yang diajukan oleh keluarga David adalah hak rehabilitasi media, yakni rehabilitasi kesehatannya menjadi tanggung jawab negara.
“David saat ini kan sedang sakit, maka kalau nanti kalau diterima, rehabilitasi kesehatan David kemudian menjadi tanggung jawab negara melalui LPSK, itu yang diminta.”
“Ketiga, ada fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti kerugian,” tuturnya.
Restitusi, kata Maneger, merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban atau keluarganya.
“LPSK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan itu.”
“Tiga ini yang diminta oleh pihak keluarga pada LPSK,” tegasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: AG Pacar Mario Bisa Jadi Tersangka karena Tak Tolong David, Dijerat Pasal 531 KUHP
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi pun telah menetapkan Mario, anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka pada kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.