Kompas TV nasional hukum

KPK dan Irjen Kemenkeu Bakal Periksa Asal Usul Harta Rafael Alun, Bukan Hanya yang Tercatat di LHKPN

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 21:25 WIB
kpk-dan-irjen-kemenkeu-bakal-periksa-asal-usul-harta-rafael-alun-bukan-hanya-yang-tercatat-di-lhkpn
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Sapa Indonesia Malam, Senin (27/2/2023) menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) untuk memeriksa asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) untuk memeriksa asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam dialog Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (27/2/2023).

Ghufron menyebut, nantinya pemeriksaan asal-usul harta kekayaan itu bukan hanya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“KPK telah berkoordinasi dengan Irjen Kemenkeu, tadi pagi Irjen Kemenkeu bertemu KPK untuk beberapa agenda pemeriksaan ini,” tuturnya.

“Yang pertama, basis data KPK adalah LHKPN, sementara, di luar yang dilaporkan di LHKPN, KPK tidak bisa masuk ke situ. Maka itu adalah wilayahnya Irjen Kemenkeu,” imbuhnya, menegaskan.

Baca Juga: Klarifikasi Kekayaan Rp 56,1 Miliar, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Rabu Besok

Menurut Ghufron, kedua pihak saling berkoordinasi untuk memeriksa harta kekayaan yang bersangkutan.

“Kami saling berkoordinasi bahwa kita akan memeriksa harta yang bersangkutan, asal-usulnya dari mana,” kata Ghufron.

“Tidak hanya berbasis pada apa yang disampaikan dalam LHKPN tetapi juga atas harta-harta lain, yang mungkin dimiliki tapi tidak dilaporkan di LHKPN,” tambahnya.

Meski demikian, Ghufron mengaku pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Rafael karena masih akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu.

Dalam dialog tersebut, Ghufron juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013 lalu KPK menerima tembusan dari PPATK tentang LHA (laporan hasil analisa) Rafael.

“Tahun 2012 PPATK memang menyampaikan tentang LHA nya Pak Rafael, tapi untuk KPK sifatnya adalah tembusan, yang kemudian kami terima tanggal 27 Februari 2013,” tuturnya.

“Sifatnya tembusan. Kenapa tembusan? Karena memang Pak Rafael pada 2012-2013 itu bukan merupakan pejabat negara yang merupakan wewenang KPK untuk menindaklanjuti kalau ada indikasi tindak pidana korupsi,” urainya.

Ia menuturkan, KPK merupakan lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa dan menindak dugaan tindak pidana korupsi pejabat negara, atau yang kerugian negaranya di atas Rp1 miliar.

Namun, pada tahun 2016, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno, dan kini akan mendalami apakah ada keterkaitannya dengan Rafael Alun.

“Maka kami dalami, adakah kasus Pak Handang Soetarno itu beririsan atau berkorelasi dengan Pak Rafael. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kemenkeu karena sifatnya memonitor tindak lanjut apa yang disampaikan  PPATK ke Irjen Kemenkeu,” jelasnya.

Hal pertama yang akan dilakukan oleh KPK adalah menelusuri untuk memastikan apakah kekayaan Rafael bersumber dari hasil yang legal.

Baca Juga: Inilah Rincian Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang Mencapai Rp 56 Miliar!

“Kalau diduga ilegal, tentu kami kemudan dalam perspektif KPK, sumber-sumber itu apakah merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," katanya.

Diketahui Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah anaknya yang bernama Mario Dandy Satrio diduga melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.

Mario Dandy pun disebut-sebut kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x