JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tahun 2023, Anda tidak perlu lagi repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online cukup melalui ponsel saja dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menawarkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Dengan SINAR, SIM baru Anda akan langsung diantarkan ke rumah Anda, tanpa repot-repot datang ke kantor polisi.
Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.
Baca Juga: Catat, Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru Lagi Lho!
Dengan adanya layanan online ini, memperpanjang SIM menjadi lebih mudah dan efisien.
Berikut cara memperpanjang SIM mulai dari syarat, biaya, dan langkah-langkahnya.
Baca Juga: Kapolri Prioritaskan Penerapan Tilang Elektronik Guna Meminimalkan Pungli
Untuk menjadi perhatian agar proses unggah dokumen Anda berjalan lancar dan tidak terjadi masalah verifikasi, pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram.
Hal ini bertujuan agar sistem bisa memverifikasi data Anda dengan lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Satlantas Polres Pemalang Uji Coba Tilang Menggunakan Drone
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.
Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.
Nah, biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.