JAKARTA, KOMPAS.TV - Indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah dari tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo, disebut dapat menjadi “kotak pandora” untuk mengawasi kekayaan pejabat-pejabat kementerian.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyebut penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan pejabat seharusnya tidak berhenti pada Rafael.
Menurutnya, data yang menyebutkan ada sekitar 13.000 ASN Kementerian Keuangan RI yang belum melaporkan harta kekayaan, memunculkan asumsi bahwa indikasi pencucian uang tidak eksklusif pada Rafael.
"Saya menduga ini hanya kotak pandora yang seyogianya membuka amatan kita bagi yang lain. Oke lah terhadap saudara RAT ini memang biarkan diusut habis-habisan, tapi jangan berhenti di dia saja,” kata Adrianus dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Rafael diduga memerintahkan orang untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan transaksi mencurigakan Rafael sejak lama. Dia diduga menggunakan orang lain sebagai perantara.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ivan mencontohkan, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael dalam bertransaksi.
“Nyuruh orang buka rekening dan transaksi,” lanjut Ivan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut laporan kekayaan Rafael sempat diserahkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012.
Dalam laporan harta kekayaan itu, Mahfud menyebut PPATK menemukan transaksi yang “agak aneh”, sehingga menimbulkan indikasi pencucian uang oleh mantan pejabat Direktorat Jenderat (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo untuk Konfirmasi soal LHKPN dan Mobil Rubicon
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, pun mempertanyakan peran KPK yang dinilai tidak membereskan penyelidikan terhadap Rafael.
Yenti menyorot indikasi pencucian uang oleh Rafael yang baru akan ditindaklanjuti setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Ia pun menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi semacam syarat administratif yang mungkin tidak didalami.
"Mungkin banyak juga seperti ini yang tidak terungkap,” kata Yenti dalam Kompas Petang, Minggu.
Lebih lanjut, untuk penanganan terkini, Yenti menyebut PPATK mesti segera membekukan rekening Rafael.
"Sekarang PPATK bisa membekukan segera, dalam waktu lima hari. Jadi PPATK harus memberhentikan transaksi sementara selama lima hari, harus segera,” katanya.
Baca Juga: Rafael Tak Bisa Mundur dari ASN, BKN Sebut Bisa Sampai Dipecat Tidak Hormat Jika Terbukti Melanggar
Sementara itu, Adrianus mempertanyakan peran lembaga internal kementerian seperti Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ia pun menegaskan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy harus tetap diselesaikan secara proporsional di tengah dugaan pencucian uang oleh ayahnya.
"Di mana ini Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan? Apa kerjanya juga? Jadi kita jangan hanya menyalahkan KPK saja lah,” kata Adrianus.
"Jangan sampai karena keberadaan orang tua-orang tua ini kemudian menjadikan penanganan anaknya sendiri tidak proporsional. Walaupun dia (dianggap) anak, tetapi dia (Mario Dandy) orang dewasa yang sudah bisa bertanggung jawab,” tambahnya.
Baca Juga: Transaksi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Janggal, PPATK Duga Ada Perantara
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.