Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.
Ary menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.
Dalam mengusut kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Baca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Dirawat di ICU RS Mayapada, Ini Alasannya
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Atas perbuatannya, tersangka Mario disangkakan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara kondisi korban penganiayaan yakni David perlahan sudah ada kemajuan. Meskipun belum siuman, korban dilaporkan sudah bisa menggerakkan anggota badan setelah sempat koma beberapa hari.
Baca Juga: KPK Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Pengemudi Rubicon yang Capai Rp56 M: Tak Sesuai Profil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.