Kompas TV nasional hukum

Hakim Nilai Irfan Widyanto Anak Buah Ferdy Sambo Sengaja dan Berkehendak Ganti DVR CCTV Duren Tiga

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 14:31 WIB
hakim-nilai-irfan-widyanto-anak-buah-ferdy-sambo-sengaja-dan-berkehendak-ganti-dvr-cctv-duren-tiga
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, Irfan Widyanto, mendengarkan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia Intan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai terdakwa perkara perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, sengaja dan berkehendak mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), hakim menilai Irfan dengan tanpa paksaan menerima permintaan terdakwa lain, Agus Nurpatria, untuk mengambil dan mengganti dua DVR CCTV.

Padahal mereka berdua berada di divisi yang berbeda dalam struktur organisasi Polri. Agus adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, sedangkan Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Hakim menyebut, Irfan secara sadar mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang dan mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV tersebut, yakni mengganggu sistem elektronik dan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Polres Jakarta Selatan.

"Karena tidak utuh lagi informasi jalannya rekaman video situasi yang mengarah ke arah saksi Ferdy Sambo, tempat terjadinya dugaan peristiwa pidana yang menghempas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas hakim di Ruang Sidang 03 PN Jaksel, Jumat.

Baca Juga: Hari Ini 3 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice Hadapi Putusan Hakim

Tindakan Irfan dinilai berkehendak mengganti DVR CCTV di pos satpam yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo, tempat terjadinya pembunuhan Brigadir J. Sebab, sebagai petugas kepolisian, ia sadar betul bahwa rekaman tersebut hanya boleh diambil oleh penyelidik atau penyidik dengan surat perintah.

Hakim juga menimbang bahwa Irfan telah mengganti dua unit DVR lama dengan DVR baru tanpa izin warga atau pengurus RT setempat. Bahkan, Irfan meminjam uang temannya untuk membeli dan mengganti DVR yang baru tersebut. 

Pada 8 Juli 2022 di depan rumah dinas Ferdy Sambo, Irfan mengetahui bahwa penyidik kasus pembunuhan Brigadir J adalah Polres Jakarta Selatan. Oleh karena itu, hakim mempertimbangkan adanya mens rea atau niat jahat terdakwa yang bisa dihukum. 

Irfan dinilai berkehendak dan sengaja mengganggu jalannya sistem elektronik di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Maka unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," tegas hakim.

Baca Juga: Momen Haru Irfan Widyanto Peluk Ibunya yang Nangis Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice

Irfan menjadi perhatian publik dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J karena latar belakangnya yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 dan mendapatkan penghargaan Adhi Makayasa.

Di dalam dakwaan jaksa, Irfan berperan dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan mengganti DVR CCTV pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Sebelumnya, Irfan dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dakwaan yang sama juga menjerat Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana Nilai Jaksa Tak akan Ajukan Banding

Para terdakwa didakwa merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, berupa rekaman video CCTV di kawasan Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Arif telah menerima vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x