Debt collector kemudian bertemu dengan Clara untuk menarik mobil yang dijadikan jaminan utang oleh mantan suami Clara. Tak lama, terjadilah perdebatan yang langsung ditengahi oleh petugas bernama Aiptu Evin.
“Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan problem solving sebagai problem solver antara masyarakat,’ jelas Hengki.
“Justru diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Jadi kalau sekadar memaki, ini bukan memaki, tetapi ada paksaan fisik atau psikis sehingga petugas yang sendirian itu bisa berbuat atau tidak berbuat,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok debt collector itu berjumlah tujuh orang. Tiga di antaranya berhasil diamankan, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian.
Salah satu pelaku yang bernama Erik Johnson Saputra Simangunsong, rupanya merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga: Soal Aksi Premanisme Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Orang-Orang Itu akan Berhadapan dengan Saya
Hengky mengatakan bahwa pihaknya akan segera memasukkan nama-nama pelaku yang belum tertangkap ke daftar pencarian orang.
“Setelah ini, kami akan sebar daftar pencarian orang, termasuk fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap orang-orang ini,” pungkas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.