Baca Juga: LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara
Selain putusan pengadilan, pertimbangan pejabat kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, menurut Bambang juga tidak akan bertolak belakang dengan putusan pengadilan.
Sebab, menurut dia, kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang harus tetap tegak lurus pada aturan.
Sebelumnya, Bambang mengatakan, bahwa apa yang dialami Richard Eliezer sebagai risiko seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Bambang mengatakan pengalaman Richard Eliezer menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menembak rekannya sendiri yakni Brigadir J hendaknya menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.
Dari peristiwa itu, kata Bambang, bahwa anggota polisi agar meletakkan kepatuhan kepada peraturan, bukan kepada perintah atasan.
Baca Juga: Sambil Menangis, Bibi Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlalu Rendah
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.
Bambang menyebut, pilihan Richard Eliezer untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri merupakan bentuk ketidakprofesionalan.
Terlebih pada saat Richard Eliezer menjalankan perintah itu bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Artinya, Richard Eliezer dalam kondisi normal saat menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan. Hal itu tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.
Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.