JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan telah menguntungkan kliennya.
"Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa," kata Hotman Paris usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ini Kasus Sensitif, Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh
Tidak hanya saksi yang dihadirkan hari ini, kata Hotman, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy Minahasa.
Menurut Hotman, dari keterangan para saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dengan demikian, pengacara yang sering tampil dengan cincin mahal ini, yakin kliennya tidak terbukti bersalah dalam proses penukaran narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.
"Jadi sampai hari ini belum ada (kesaksian) yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," ujar Hotman.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Kasus Sabu Ditukar Tawas Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Saat ditanya soal siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan Hotman dalam persidangan, dia belum bisa menjelaskan dengan rinci.
Pada sidang hari ini, JPU mendirikan dua saksi, yakni Janto Situmorang dan Nasir. Janto merupakan petugas Kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.
Sabu tersebut dijual Janto kepada beberapa orang, salah satunya Nasir. Nasir membeli sabu seberat satu ons dari Janto dengan harga Rp50 juta.
Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Kasus Teddy Minahasa, Saksi Dimintai Keterangan Soal Serah Terima Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.