"Kerja sama Rutan Bareskrim dengan LPSK sangat baik sehingga LPSK bisa menjalankan tugas dengan sangat baik pula," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihak Richard Eliezer telah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator
Merespons pengajuan itu, kata Edwin, pihaknya memastikan pemberian perlindungan terhadap Richard Eliezer diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Sedianya, fase perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Richard Eliezer sejak 15 Agustus 2022 telah habis pada Februari 2023.
"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK," kata Edwin.
"Jadi dalam enam bulan ke depan, (Eliezer) masih dalam perlindungan LPSK."
Dia kemudian menjelaskan, fase enam bulan perlindungan kepada justice collaborator merupakan peraturan dari LPSK.
"Kenapa enam bulan? Karena dalam rentang tersebut, bisa saja ada evaluasi dari LPSK yang menyatakan perlindungan itu sudah tidak diperlukan," ujarnya.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Harap Anaknya Bebas karena Jadi Tulang Punggung Keluarga
"Dalam enam bulan itu juga, bisa ada sikap dari terlindung, misalnya sudah tidak lagi memerlukan perlindungan dari LPSK."
Dalam artian, setelah enam bulan atau menjelang perlindungan berakhir, justice collaborator memiliki hak untuk mengajukan penghentian atau perpanjangan perlindungan dari LPSK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.