Kompas TV nasional hukum

LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 05:40 WIB
lpsk-tegaskan-bakal-terus-lindungi-richard-eliezer-hingga-bebas-dari-penjara
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam Konferensi Pers Putusan Penting sebagai Penghargaan Justice Collaborator, yang ditayangkan di YouTube LPSK, Jumat (17/2/2023). LPSK mengabuli permohonan perpanjangan status justice collabolator atau JC terpidana Richard Eliezer. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bakal terus mengawal dan melindungi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meski persidangan sudah rampung

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan yang diberikan lembaganya kepada Richard Eliezer dilakukan hingga yang bersangkutan dinyatakan bebas dari penjara.

Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat

"Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Eliezer," kata  Hasto di Jakarta pada Jumat (17/2/2023).

Agar upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer selama di penjara berlangsung lancar, Hasto menuturkan akan segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hasto menjelaskan pembicaraan dengan Dirjenpas Kemenkumham nantinya membahas terkait teknis pengamanan Bharada E apabila sudah berstatus sebagai narapidana.

"Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan," ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menambahkan, pihaknya berharap keputusan Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota lainnya beserta model yang diterapkan Kejaksaan Agung bisa menjadi acuan penegakan hukum di masa depan.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri

Sejak awal, kata dia, seseorang yang berstatus justice collaborator memang harus mendapatkan hak-haknya seperti perlindungan dari LPSK.

Juga perlakuan khusus oleh polisi hingga mendapatkan atau memperoleh penghargaan dari hakim atas peran justice collaborator berupa keringanan hukuman.

Tidak hanya kepada Kejagung dan majelis hakim, LPSK menyampaikan apresiasi juga bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kolaborasi yang baik dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x