JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Susi, sapaan akrabnya, mengatakan, perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard tidak berakhir setelah vonis atau putusan hakim.
“Tidak, karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.
“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”
Ia menjelaskan, perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua
Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.
Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.
“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”
Saat ditanya mengenai adanya ancaman terhadap Richard Eliezer, ia menyebut, hingga kini tidak ada ancaman pada Richard.
Namun, pihaknya tetap menjaga Richard karena menilai ada potensi ancaman.
“Sampai detik ini masih belum ada (ancaman), tapi kami menjaga betul, karena ada potensi-potensi ancaman yang kita nilai.”
Ketika ditanya ancaman dari siapa, ia mengaku tidak mengetahui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.