JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Susi, sapaan akrabnya, mengatakan, perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard tidak berakhir setelah vonis atau putusan hakim.
“Tidak, karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.
“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”
Ia menjelaskan, perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua
Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.
Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.
“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”
Saat ditanya mengenai adanya ancaman terhadap Richard Eliezer, ia menyebut, hingga kini tidak ada ancaman pada Richard.
Namun, pihaknya tetap menjaga Richard karena menilai ada potensi ancaman.
“Sampai detik ini masih belum ada (ancaman), tapi kami menjaga betul, karena ada potensi-potensi ancaman yang kita nilai.”
Ketika ditanya ancaman dari siapa, ia mengaku tidak mengetahui.
“Kita tidak tahu ya, karena banyak pihak soalnya, bahkan Richard sendiri pun tidak bisa mengidentifikasi mana teman mana lawan.”
“Jadi, kami mempertimbangkan semua aspek untuk keamanan dan keselamatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Susi juga menyebut bahwa vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard sudah sesuai dengan harapan LPSK.
“Iya, betul (sesuai), karena kami mengharapkan JC, kami kan sudah merekomendasikan Richard sebagai justice collaborator, dan sebagai haknya, dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman.”
“Salah satunya adalah pidana paling ringan di ntara para terdakwa, dan ini sudah diputus hakim, dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard, mengatakan proses penegakan hukum pada kasus ini sudah berjalan dengan baik.
“Dalam proses ini kan kita melihat perjalanannya sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.
Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel
Ia juga mengakui bahwa hingga kini tidak ada ancaman yang dialami oleh kliennya tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada. Tetapi kan kalau saya pahami, ketika Bu Susi menyampaikan seperti itu kan kita pencegahan lebih baik. Kita berharap bahwa tidak ada seperti itu.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.