Terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Hakim Wahyu kemudian menegaskan kepada penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.
Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo
“Demikian para pihak baik penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Hakim Wahyu.
Dalam tayangan Breaking News KOMPAS TV, Ferdy Sambo selepas Hakim meninggalkan ruang sidang langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Ferdy Sambo terlihat menyerahkan buku hitam yang kerap dibawanya dalam setiap persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk diketahui, vonis hakim terhadap Ferdy Sambo jauh lebih berat dari pada tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada persidangan 17 Januari 2023.
“Menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Hakim soal Pertimbangan Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Dilakukan Terhadap Ajudan Sendiri
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.