JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir dalam insiden Duren Tiga, Juli 2022 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Menilik Breaking News Kompas TV, Ferdy Sambo yang berdiri pun dipersilakan duduk oleh hakim ketua. Dia tampak tenang dan diam, tangannya mengatup dan kepalanya tetap tegak.
Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat menggerakkan kakinya, tetapi tetap fokus mendengarkan pernyataan dari hakim. Tatapan matanya pun tampak tajam.
Setelah sidang dinyatakan ditutup, Ferdy Sambo langsung berjalan ke arah tim penasehat hukumnya dan tampak melakukan percakapan singkat. Tak ada ekspresi tertekan yang terlihat dari sosok Ferdy Sambo.
Tak lama kemudian, Sambo meninggalkan ruang sidang. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media sembari mengenakan rompi tahanannya.
Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertetepis
Vonis Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman seumur hidup.
Putusan hakim ini menguatkan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 17 Januari 2023 lalu, di mana jaksa menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.