Kompas TV nasional hukum

Bela Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 19:55 WIB
bela-richard-eliezer-ikatan-alumni-fh-uaj-ajukan-amicus-curiae-ke-pn-jakarta-selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta (FH UAJ) mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka meminta keadilan untuk Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ketua Ikatan Alumni FH UAJ Julius Simanjuntak menyebut surat terkait rencananya dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/2/2023).

"Kami sudah menyiapkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (10/2)," kata Julius dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat.

Dikutip dari Kompas.com, Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. 

Menurut penjelasan Julias, yang dinyatakan dalam surat Amicus Curiae tersebut adalah terkait status Eliezer sebagai justice collaborator.

Julius mengatakan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Richard Eliezer secara sah dapat dinyatakan sebagai justice collaborator karena telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebab itu, Ikatan Alumni FH UAJ juga menilai Eliezer layak diputus hukuman yang ringan.

"Bharada E sah menjadi justice collaborator maka Majelis Hakim patut memutus Bharada E vonis ringan," tegas Julius.

Diketahui, status justice collaborator Richard Eliezer diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran dinilai telah membongkar skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Pengacara Richard Eliezer Cari Siapa Penitip Kata Eksekutor ke Jaksa: Kok Tiba-tiba Ada di Tuntutan

Lebih lanjut, Julius menyebut pihaknya juga menyampaikan beberapa dokumen pendukung dalam Amicus Curiae yaitu beberapa peraturan dan kebijakan yang mengatur justice collaborator.

"Nah, dengan berlandaskan aturan tentang justice collaborator tersebut, maka cukup beralasan hukum jika hakim memutus perkara ini mengacu pada aturan tersebut."

Senada dengan Julius, juru bicara Ketua Ikatan Alumni UAJ, Jeremy juga menyatakan Richard Eliezer layak mendapatkan hukuman yang ringan.

Hal ini karena Eliezer dinilai telah kooperatif untuk membongkar kejahatan.

Eliezer juga dianggap telah bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk memberikan kesaksian atas kejahatan yang melibatkan terdakwa lainnya. 

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Eliezer, jaksa telah menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Dia dijadwalkan menghadapi sidang putusan atau vonis pada Rabu (15/2/2023) pekan depan.

Baca Juga: Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x