Adapun terkait dengan bukti dua girik yang dibawa oleh Bripka Madih tersebut, Djuhandani mengatakan penyidik belum sempat mendalaminya.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Tanah Polri Panggil Bripka Madih, Minta Klarifikasi soal Penyerobotan Tanah
Menurut dia, Bripka Madih meminta waktu sepekan untuk melengkapi bukti-bukti dokumen yag diminta penyidik tersebut.
"Yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut minggu depan," kata Djuhandani.
Dia menambahkan, pihaknya masih mempercayakan penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Bripka Madih pada 2011 oleh Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan pihaknya hanya mengakomodasi pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh anggota Provos Polsek Jatinegara itu dengan meminta klarifikasi yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengakuan Ketua RW Tak Berdaya Lawan Bripka Madih yang Sering Teror Warga di Bekasi: Dia Polisi
"Siapa saja mengadukan ketidakpuasan tentang penanganan bisa mengadukan, tentunya ini prosesnya adalah klarifikasi," kata Djuhandani.
Setelah memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Bripka Madih berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus yang dilaporkannya itu.
"Pada intinya klien kami Bripka Mahdi serta Ibu Halimah dan ahli warisnya berharap minta keadilan dan kepastian hukum," kata Charles Situmorang, penasihat hukum Bripka Madih.
Baca Juga: Viral Anggota Provos Dimintai Rp100 Juta dan Tanah 1.000 Meter Saat Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.