JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Demikian disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Jon dalam persidangan pada Kamis (9/2/2023).
Dengan demikian, persidangan yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Selain itu, majelis hakim turut meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap Jon.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba, Ini Alasannya
Adapun dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin (6/2/2023), jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.
Alasannya, pertama, jaksa menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.