JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Densus 88 Antiteror Irjen Marthinus Hukom tidak akan melindungi anggota yang melakukan tindak pidana.
Termasuk soal kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dengan terduga pelaku anggota Densus 88, Bripda HS.
Hal itu ditegaskan Kabagrenmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar terkait kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh salah seorang personel Densus 88.
Aswin enggan berbicara lebih jauh soal kasus tersebut karena akan dirilis oleh Polda Metro Jaya secara rinci.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi sebagai Tersangka, Motifnya Ekonomi
Yang pasti, sambung Aswin, komitmen Kepala Densus 88 untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal.
Setelah peristiwa pembunuhan, Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro untuk proses hukum.
"Kami mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).
Aswin menambahkan Bripda HS beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah ditindak.
Baca Juga: KKB OPM Pimpinan Egianus Kogoya Klaim Sandera Pilot Susi Air
Seperti melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak hingga Tertangkap tangan bermain judi online.
"(Bripda HS) ini telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin.
Adapun penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapakan Bripda HS sebagai tersangka.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Teroris Simpatisan ISIS di Yogya, 2 Bom Rakitan Ditemukan!
Hasil pemeriksaan sementara motif HS membunuh Sony Rizal yakni untuk menguasai harta korban.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Sony Rizal Taihitu ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Dugaan pembunuhan SRT terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah peristiwa pembunuhan berkat temuan barang bukti berupa dompet di mobil korban.
Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah kartu Identitas atas nama pelaku, termasuk di antaranya kartu anggota Polri.
Pelaku ditangkap di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, sekira pukul 16.30 WIB Senin (23/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.