JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Densus 88 Antiteror Irjen Marthinus Hukom tidak akan melindungi anggota yang melakukan tindak pidana.
Termasuk soal kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dengan terduga pelaku anggota Densus 88, Bripda HS.
Hal itu ditegaskan Kabagrenmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar terkait kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh salah seorang personel Densus 88.
Aswin enggan berbicara lebih jauh soal kasus tersebut karena akan dirilis oleh Polda Metro Jaya secara rinci.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi sebagai Tersangka, Motifnya Ekonomi
Yang pasti, sambung Aswin, komitmen Kepala Densus 88 untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal.
Setelah peristiwa pembunuhan, Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro untuk proses hukum.
"Kami mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).
Aswin menambahkan Bripda HS beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah ditindak.
Baca Juga: KKB OPM Pimpinan Egianus Kogoya Klaim Sandera Pilot Susi Air
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.