Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Senin (17/12/2018) petang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh memvonis Magfirah warga desa Beuringin Peureulak Barat, Aceh Timur, Aceh 4 bulan penjara untuk kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini menarik perhatian karena sejak 19 September lalu Magfirah ditahan Polres Bireuen dan meninggalkan ketiga bayi kembar yang baru dilahirkan pada Agustus lalu. Pada 4 November 2018 Magfirah dipindah ke Rutan Bireuen dan terpaksa membawa serta bayi-bayinya yang ketika itu masih berusia 2 bulan.
Ketika menghadiri sidang putusan kemarin Magfirah didampingi suami. Ketiga anak kembarnya dibawa serta. Ada juga Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bireuen. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Magfirah 8 bulan penara. Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yaitu 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Tersisa 1 bulan masa tahanan Magfirah bertekad menjalani hingga tuntas meski harus membawa serta ketiga buah hatinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.