JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Menjelang putusan hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberikan pendampingan kepada Eliezer, salah satunya dengan terus memantau kesehatan fisik dan psikologis terdakwa yang berstatus justice collaborator tersebut.
"Kami terus memantau kesehatan fisik termasuk psikis (Richard Eliezer)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/2/2023).
"Termasuk juga kami memberikan atau memfasilitasi pendampingan rohani kepada Eliezer.
LPSK, kata Edwin, juga terus memberikan penjagaan intensif untuk menjamin keselamatan Eliezer.
Dia mengatakan sejak proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir hingga saat ini, LPSK telah mengerahkan petugasnya untuk menjaga Eliezer secara langsung di rumah tahanan (rutan) selama 24 jam.
"Untuk keamanan, kami menempatkan orang di dalam rutan, tetapi untuk jumlahnya kami tidak bisa saya sebutkan," jelasnya.
Tak hanya itu, selama di tahanan, Eliezer juga hanya makan makanan yang disediakan LPSK.
"Meski mendapatkan jatah makan, untuk memastikan bahwa apa yang konsumsi Eliezer sesuatu yang terjamin, kami yang memberikan makanan," tegasnya.
Baca Juga: Menanti Vonis Adil Hakim Terhadap Sambo Cs dan Eliezer!
Edwin menyebut saat ini, Richard Eliezer tampak tertekan secara psikologis. Hal itu terlihat dari adanya perubahan pola tidur.
Menurut dia, kondisi tersebut dialami Eliezer sejak mendengar tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi memang saat ini dia kalau malam sulit tidur, dan baru pagi ngantuknya," kata Edwin.
Dia berujar tuntutan 12 tahun bui itu memang merupakan pukulan besar buat Eliezer.
Pasalnya, sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kejahatan, Eliezer berharap akan mendapatkan ancaman hukum yang lebih ringan dibanding para terdakwa lainnya.
"Tuntutan itu memang membuat pukulan buat Eliezer," tegasnya.
Seperti diketahui, selain Richard Eliezer, terdapat empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo yang telah dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, kemudian Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menerima tuntutan masing-masing delapan tahun bui.
Baca Juga: Ibu Richard Eliezer Harap Hakim Berikan Vonis Lebih Ringan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.