JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kondisi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, menjelang sidang vonis.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut Eliezer tampak tertekan secara psikologis. Hal itu terlihat dari perubahan pola tidur yang dialaminya.
Menurut Edwin, kondisi perubahan pola tidur Eliezer dialaminya sejak mendengar tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur sejak mendengar tuntutan yang disampaikan oleh JPU," kata Edwin dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/2/2023).
"Jadi memang saat ini dia kalau malam sulit tidur, dan baru pagi ngantuknya."
Hal tersebut juga tampak saat menjelang sidang duplik atau jawaban tim penasihat hukum Eliezer atas replik JPU pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Di mana saat hendak ditemui Edwin, Eliezer tampak sedang tertidur di sel yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat pembacaan duplik kemarin, ketika saya tiba di pengadilan dan menemuinya di sel pengadilan, saat itu Eliezer sedang tertidur," ujarnya.
Dia pun menilai sejak mendengar tuntutan jaksa tersebut, Eliezer mengalami tekanan psikologis.
"Sepertinya begitu, (mengalami tekanan psikologis). Karena sebelumnya berdasarkan pengamatan LPSK, kondisi tersebut berbeda dengan sebelum JPU membacakan tuntutan, di mana kala itu, Eliezer memiliki siklus tidur yang normal," jelas Edwin.
Baca Juga: Pembelaan Terakhir Eliezer di Kasus Sambo, Disambut Teriakan 'Semangat Icad' dari Para Pendukung!
Edwin berujar tuntutan 12 tahun bui itu memang merupakan pukulan besar buat Eliezer.
Pasalnya, sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, Eliezer telah berharap akan mendapatkan ancaman hukum yang ringan dibanding para terdakwa lainnya.
"Tuntutan itu memang membuat pukulan buat Eliezer," tegasnya.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Pada Rabu, 25 Januari 2023, Eliezer telah menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Eliezer dan sidang duplik pun sudah digelar.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tinggal menggelar sidang vonis bagi Richard Eliezer.
Eliezer dijadwalkan akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 15 Februari 2023.
Baca Juga: Ibu Richard Eliezer Harap Hakim Berikan Vonis Lebih Ringan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.