Tidak semua orang yang memiliki utang puasa Ramadan diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah. Misalnya, perempuan yang tidak berpuasa karena haid.
Mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa tersebut dengan qada atau berpuasa pada lain waktu.
Sedangkan orang yang bisa mengganti utang puasa dengan membayar fidyah setidaknya ada tiga, yakni:
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Kemudian, makanan tersebut disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Zulhijah Digabungkan dengan Utang Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Apabila ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sama.
Misalnya memberi fidyah dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal tapi Belum Bayar Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
Sumber : Kompas TV/Baznas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.