Kompas TV nasional hukum

IPW Nilai Pengakuan Bripka Madih soal Polisi Peras Polisi Jadi Fenomena Baru yang Coreng Citra Polri

Kompas.tv - 5 Februari 2023, 06:00 WIB
ipw-nilai-pengakuan-bripka-madih-soal-polisi-peras-polisi-jadi-fenomena-baru-yang-coreng-citra-polri
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik Peran Publik dalam Meningkatkan kinerja Polri di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). (Sumber: IPW via Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik kepada Bripka Madih dinilai menjadi fenomena baru. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, dalam catatan IPW, kebanyakan kasus yang terungkap adalah pimpinan meminta setoran ke bawahan.

Namun dugaan pemerasan sesama anggota polisi ini menjadi fenomena baru dalam satu tahun belakangan.

"Polisi meminta uang kepada polisi jarang terjadi karena mereka itu akan membantu bahkan terhadap purnawirawan," ujar Sugeng, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Polda Sebut Penyidik yang Memeras Bripka Madih Sudah Pensiun, Apa Kasus Ini Bisa Berlanjut?

Sugeng menambahkan meski menjadi fenomena baru, namun penyalahgunaan wewenang memang sulit untuk diberantas. Apalagi terhadap pihak yang sedang berperkara. 

Menurut Sugeng jika hal itu benar terjadi, maka dugaan polisi peras polisi ini menjadi kasus yang membuat turun citra Polri. Masyarakat akan menilai tidak ada spirit korps di antara polisi.

Di sisi lain, penyalahgunaan wewenang juga perlu menjadi perhatian. Sebab dalam catatan IPW pengaduan masyarakat terkait ketidakpuasan pelayanan Polri ada di bidang reserse.

Sugeng menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan bersifat tertutup. Hanya penyidik dan atasnya yang mengetahui informasi.

Baca Juga: Dilaporkan atas Dugaan Pendudukan Lahan, Bripka Madih: Salah Besar, Ane Enggak akan Gentar

Sedangkan untuk pencari keadilan karena sifatnya tertutup jadi sulit mendapat informasi. Hal inilah yang memunculkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Walaupun ada standar operasional prosedur yang dibuat Kapolri melalui Peraturan Kapolri tentang penyelidikan tindak pidana, tetap saja akan diabaikan karena ada kecenderungan perintah atasan.

"Mencari uang dengan menggunakan kewenangan menyalahgunakan itu yang harus jadi perhatian dan juga jadi sorotan IPW," ujar Sugeng.

Sebelumnya Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih menjadi sorotan lantaran mengaku diperas seorang penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus kasus sengketa tanah milik orangtuanya.


 

Dugaan pemerasan dan pungli ini mencuat setelah video "polisi peras polisi" beredar di media sosial dan jadi viral.

Dalam video tersebut, Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas lengkap marah-marah di depan kompleks perumahan di kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x