Namun Bripka Madih disebut tidak melaporkan pernikahan kepada Korps Bhayangkara.
“Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," jelasnya.
Lantas, lanjut Polda Metro, Bripka Madih kembali melakukan KDRT kepada istri keduanya itu dan kembali dilaporkan ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."
Meski begitu, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.
"Saat ini prosesnya tentu akan di takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ungkapnya.
Dalam laporan jurnalis Kompas TV Jonah Juned, pihak Propam Polda Metro bakal memperbaharui dugaan kasus polisi diperas polisi ini.
Apalagi, dalam dugaan kasus polisi peras polisi saat ungkap fakta bahwa Bripka Madih disebut sering bermasalah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Bripka Madih Terkait Dugaan Pemerasan Anggota Penyidik Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.