JAKARTA, KOMPAS.TV – Bripka Madih, anggota polisi bidang Provos Polsek Jatinegara yang viral usai mengaku diperas sesama polisi yakni seorang penyidik saat lapor tanahnya diserobot oleh pengembang di Jakarta Timur, kini ditangani Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lantas bicara soal dugaan kasus polisi diperas polisi tersebut seraya menyebut, Bripka Madih adalah seorang pelaku Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Bripka Madih melakukan KDRT sebanyak 2 kali, dengan dua istri berbeda.
“Setelah kita melakukan penelusuran didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tapi bukan melapor ya," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Suara soal Bripka Madih, Sebut Polisi yang Diduga Memeras Sudah Pensiun
Kombes Trunoyudo lantas mengatakan, Bripka Madih pada 2014 lalu, dilaporkan ke Propam oleh mantan istrinya berinisial SK karena KDRT.
Ketika melapor, SK masih berstatus sebagai istri Bripka Madih dan kini mereka sudah cerai.
“Pada pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," jelas Trunoyudo, dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Setelah itu, Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS.
Namun Bripka Madih disebut tidak melaporkan pernikahan kepada Korps Bhayangkara.
“Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," jelasnya.
Lantas, lanjut Polda Metro, Bripka Madih kembali melakukan KDRT kepada istri keduanya itu dan kembali dilaporkan ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."
Meski begitu, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.
"Saat ini prosesnya tentu akan di takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ungkapnya.
Dalam laporan jurnalis Kompas TV Jonah Juned, pihak Propam Polda Metro bakal memperbaharui dugaan kasus polisi diperas polisi ini.
Apalagi, dalam dugaan kasus polisi peras polisi saat ungkap fakta bahwa Bripka Madih disebut sering bermasalah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Bripka Madih Terkait Dugaan Pemerasan Anggota Penyidik Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.