"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara UU Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua. Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu.
"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya.
"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diketahui, Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI, tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.
Polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.
Tetapi, keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka malah menjadi kontroversi di kalangan publik.
Alhasil, Kapolda Metro Jaya pun meminta dilakukan penyelidikan ulang untuk memberikan keadilan kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Warna Mobil Penabrak Hasya Berubah saat Rekontruksi Ulang, Polisi: Eko Cat Mobil Jadi Putih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.