KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menegaskan meskipun sedimen laut seperti pasir hal ini bukan pasir laut yang diizinkan untuk diekspor. Presiden menekankan beda antara sedimen dan pasir laut.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi laut termasuk pasir hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya, selama 20 tahun terakhir, kegiatan ekspor pasir laut dilarang pemerintah karena menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pembukaan keran ekspor pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kemendag menegaskan ekspor pasir tidak bisa dilakukan secara serampangan. Izin ekspor baru akan diterbitkan Kemendag setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Izin ekspor pasir laut telah dilarang sejak era pemerintahan Presiden Megawati 20 tahun lalu. Larangan diberlakukan karena eksploitasi pasir laut berdampak buruk terhadap lingkungan. Namun pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.
Baca Juga: Pabrik Industri Rotan di Cirebon Terbakar, 10 Kontainer Barang Ekspor Ludes
#ekspor #pasirlaut #jokowi #mendag #luhut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.