JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Hasya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, Rian Hidayat yakin laporan mereka mengenai dugaan kelalaian memberikan pertolongan bakal ditindaklanjuti oleh polisi.
Rian dan keluarga Hasya yang tidak menghadiri rekonstruksi kecelakaan pada Kamis (2/2/2023) lalu memutuskan untuk membuat laporan mengenai dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian Hasya.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis dan teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya.
"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Meski begitu, hingga sehari setelah pelaporan, belum ada panggilan yang diterima oleh pihak keluarga Hasya.
Namun, Rian tetap yakin bahwa laporan pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Karena menurutnya, dari kejadian tersebut, bisa diduga ada kelalaian yang dilakukan.
Baca Juga: CCTV Detik-detik Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI yang Tewas dan Dijadikan Tersangka!
"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.
"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.