Kompas TV nasional hukum

Tangis Istri Arif Rachman Pecah: Ferdy Sambo Hancurkan Karier dan Kehidupan

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 18:29 WIB
tangis-istri-arif-rachman-pecah-ferdy-sambo-hancurkan-karier-dan-kehidupan
Istri terdakwa Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma (berjilbab hitam), menangis usai mengikuti persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). Arif diketahui terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan dituntut 1 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, dirinya beserta anak-anaknya yang masih kecil, sangat sedih dengan kasus yang menjerat suaminya.

Terlebih, salah satu anaknya ada yang menderita penyakit darah hemofilia tipe A. Karena itu, sangat membutuhkan kehadiran ayahnya.

Namun kenyataannya, Arif Rachman malah mendekam di dalam tahanan karena kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.

Baca Juga: Klarifikasi Arif Rachman di Pleidoinya: Saya Tidak Tahu Fakta Sebenarnya Peristiwa Duren Tiga

"Jadi ya berat sih, yang pastinya berat. Saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang, 'Kerja niatnya ibadah'. Itu saja," ucap Nadia.

"Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah, tidak pernah ada untuk berpikiran macam-macam yang memang untuk yang aneh-aneh."

Nadia menilai, selama 21 tahun suaminya berkarier di kepolisian, Arif Rachman disebutnya tidak pernah melakukan hal yang aneh-aneh.

Adapun Arif Rachman dituntut jaksa dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Arif dinilai terbukti melakukan perintangaan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berupa perusakan alat bukti elektronik.

Baca Juga: Arif Rachman: Ferdy Sambo Bukan Pimpinan yang Mengayomi, Dia Menarik Saya ke Dalam Jurang

Ia dianggap melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x