JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dalam pleidoinya itu, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini menegaskan, seluruh terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir Yosua telah ditipu oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Menurut penjelasannya, tipu muslihat Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut berupa skenario tembak-menembak antara polisi yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" kata Irfan saat membacakan pleidoi, Jumat (3/2/2023).
Dia juga menyebut, sejak awal Polri berdiri, baru kali ini peristiwa pembunuhan berencana terjadi melibatkan petinggi Polri.
Peraih penghargaan Adhi Makayasa itu juga menegaskan, selama kasus ini bergulir, tidak ada satu pun, baik dari anggota maupun petinggi Polri, yang mengetahui secara pasti bagaimana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua itu terjadi.
"Sejarah membuktikan, sejak awal Polri berdiri hingga saat ini, baru kali ini peristiwa yang seperti ini terjadi melibatkan petinggi Polri," jelasnya.
"Tidak ada satu pun di antara kami, bahkan petinggi Polri lainnya pun, yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi."
Baca Juga: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Menurutnya, hal itu telah didukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media.
"Bahwa hanya Pak Ferdy Sambolah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi," kata Irfan menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, AKP Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Irfan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Lulusan terbaik Akpol 2010 itu juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Ambil & Ganti DVR CCTV Tidak Termasuk Pelanggaran UU ITE!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.