Kompas TV nasional hukum

Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 15:55 WIB
tak-langsung-dibawa-ke-rs-mahasiswa-ui-tergeletak-45-menit-usai-ditabrak-mobil-pensiunan-polisi
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Alih-alih langsung membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil Pajero miliknya, Eko bersama warga menghubungi dan memilih menunggu kedatangan mobil ambulans ke lokasi kejadian.

“Saksi Agus Priadi menghubungi mobil ambulans akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian,” kata salah seorang polisi di lokasi rekonstruksi ulang pada Kamis.

Saat tiba di lokasi kejadian, petugas ambulans langsung memeriksa kondisi korban Hasya. Menurut petugas tersebut, saat kejadian, Hasya masih menggendong tas di punggungnya. 

Baca Juga: Keluarga Mahasiswi Cianjur Ragukan Penyelidikan Polisi soal Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Amalia

Barulah setelah 15 menit kemudian, petugas mengangkut tubuh Hasya ke dalam ambulans untuk kemudian dibawa ke rumah sakit. 

"Setelah 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," kata polisi. 

Adapun dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan sebanyak sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris Hasya), AF, MF, IH, MR dan AP.

Selain menghadirkan saksi, kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi

Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Sedangkan dari pihak eksternal yang hadir, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga Hasya, kuasa hukum Eko dan ahli kinematika.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x