JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai kemampuan penuntut umum untuk berkelit patut diberikan nilai “A” atau sempurna.
Demikian Febri Diansyah menanggapi replik penuntut umum yang membantah telah menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai wanita tidak bermoral.
“Kemampuan Penuntut Umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai 'A' atau 'sempurna',” ucap Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan duplik.
Menurut Febri Diansyah, Penuntut Umum seolah-olah lupa bahwa untuk menguatkan persepsi dalam membuktikan unsur "Dengan Sengaja dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu" dalam Surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah mencantumkan kalimat pada poin 6 huruf I dan m pada halaman 471.
Bahwa di dalam keterangannya, Ahli Kriminologi Prof. Dr. Muhammad Mustofa. M.A memberikan kesimpulan. Pertama, di dalam perkara a quo kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai motif atau latar belakang yang mendahului.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Anggap Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Tidak Berlebihan
Lalu, adanya kemarahan pelaku terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang adalah tidak jelas dikarenakan oleh peristiwa apa.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya hasil pemeriksaan poligraf menerangkan bahwa jawaban Terdakwa Putri Candrawathi yang mengatakan ia tidak berselingkuh dengan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25.
“Memang Penuntut Umum tidak menyebut frasa "tidak bermoral" secara eksplisit, namun dengan sistematis Penuntut Umum telah menggunakan informasi yang tidak relevan dengan perkara,” ujar Febri Diansyah.
“Mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan, menuduh Terdakwa berbohong hingga secara a-contrario menafsirkan hasil tes poligraf yang diperoleh secara cacat hukum dan menuduh Terdakwa berselingkuh dengan Korban.”
Sebelumnya, penuntut umum memang membantah telah mengatakan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral dalam surat tuntutannya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Sugeng Hariadi dalam replik yang dibacakan untuk menyikapi pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ingin Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini yang Sebenarnya Halusinasi
“Pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1) kemarin.
Jaksa Sugeng Hariadi menegaskan, JPU menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga.
“Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabet, kemuliaan Dewi Sinta dalam cerita Ramayana dan Rani Durgavati dalam bahasa agama Hindu serta kemuliaan Putri Yashodara dalam ajaran agama Buddha,” kata Jaksa Sugeng Hariadi.
“Sehingga Jaksa Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri Candrawati.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.