JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutuskan memutasi anak buahnya seorang perwira menengah berinisial Kompol D buntut dugaan pelanggaran etik perselingkuhannya dengan seorang wanita bernama Nur.
Diketahui, Nur wanita berusia 23 tahun yang ternyata istri siri Kompol D merupakan penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Pengacara Mahasiswi Cianjur Minta Penumpang Audi A6 Diperiksa Ulang karena Beri Keterangan Palsu
Adapun mutasi terhadap Kompol D itu tercantum dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari 2023.
Dalam telegram itu, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari ganjaran yang didapatnya karena melakukan pelanggaran etik profesi Polri.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment.”
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kompol D saat ini masih dilakukan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan, yang dimulai sejak April 2022.
Baca Juga: Penampakan Audi A6 yang Diduga Tabrak Selvi Amelia, Ternyata Mobil Pinjaman dan Pelat Nomornya Palsu
Atas pelanggaran etik tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit memutuskan melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan penempatan khusus atau patsus terhadap Kompol D selama 21 hari.
"Dalam hal ini pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas yaitu untuk saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Irjen Fadil Imran sebelumnya berjanji akan menindak tegas anggotanya berinisial Kompol D karena terlibat dugaan perselingkuhan.
Fadil mengatakan, sejauh ini Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil.
Baca Juga: Kesaksian Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Amalia: Dengar Benturan hingga Rasakan Guncangan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.