JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada Henry Surya pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena menilai kasus itu merupakan perbuatan keperdataan, adalah hal uang sangat keliru.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (30/1/2023).
“Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Kecewa Kasus KSP Indosurya Bebas, Menkop RI Segera Ajukan Banding
Putusan majelis hakim tersebut, menurut dia, tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum.
Oleh karenanya, penuntut umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14 hari ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan pengajuan kasasi tersebut, di antaranya, pertama, bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun.
Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun, sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya.
"Dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," tuturnya.
Kedua, lanjut dia, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi.
Alasannya, lanjut dia, tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta," urainya.
Selanjutnya, kata Sumedana, produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas, dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
"KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, serta tidak diketahui oleh anggota."
Ia menambahkan, setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 s/d 2020 atas perintah Henry Surya,
sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya.
"Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya."
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penipuan KSP Indosurya dapat Vonis Lepas, Mahfud: Tidak Boleh Kalah, Kami akan Kasasi
Ia menuturkan, penuntut umum sudah sangat benar menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dakwaan, yakni Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan; Pasal 378 KUHP; dan Pasal 372 KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh HENRY SURYA dkk,
dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban
dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi
legal."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.