Kompas TV nasional hukum

Kejagung Nilai Hakim Keliru Jatuhkan Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 22:36 WIB
kejagung-nilai-hakim-keliru-jatuhkan-vonis-bebas-terdakwa-ksp-indosurya
Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang dijatuhkan sanksi homologasi PKPU. (Sumber: Dok. Arsip Kementerian Koperasi dan UKM/Kompas.id)

Alasannya, lanjut dia, tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta," urainya.

Selanjutnya, kata Sumedana, produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas, dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

"KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, serta tidak diketahui oleh anggota."

Ia menambahkan, setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 s/d 2020 atas perintah Henry Surya,
sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya.

"Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya."

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penipuan KSP Indosurya dapat Vonis Lepas, Mahfud: Tidak Boleh Kalah, Kami akan Kasasi

Ia menuturkan, penuntut umum sudah sangat benar menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dakwaan, yakni Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan; Pasal 378 KUHP; dan Pasal 372 KUHP.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh HENRY SURYA dkk, 
dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban 
dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi 
legal."


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x