JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada Henry Surya pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena menilai kasus itu merupakan perbuatan keperdataan, adalah hal uang sangat keliru.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (30/1/2023).
“Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Kecewa Kasus KSP Indosurya Bebas, Menkop RI Segera Ajukan Banding
Putusan majelis hakim tersebut, menurut dia, tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum.
Oleh karenanya, penuntut umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14 hari ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan pengajuan kasasi tersebut, di antaranya, pertama, bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun.
Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun, sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya.
"Dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," tuturnya.
Kedua, lanjut dia, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.