JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta masyarakat untuk melatih kemampuan dalam mengemudikan kendaraan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Demikian pernyataan Kapolda Metro Jaya itu disampaikan menanggapi kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Baca Juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Respons Pembentukan TPF: Usut Tuntas
Seperti diketahui, Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya, sehingga menyebabkan dirinya tewas.
"Pesan saya, gunakan kelengkapan keselamatan dalam berkendara, pakai helm," kata Irjen Fadil dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
"Yang kedua, latih kemampuan mengemudi yang mengandung aspek berkeselamatan bagi diri sendiri dan orang lain, tentunya harus memiliki SIM."
Fadil menambahkan, berlaku disiplin dalam berlalu lintas merupakan kunci penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Yang ketiga tentu disiplin di jalan menjadi kata kunci, karena nyawa bisa melayang kalau kita tidak disiplin," ucap Fadil.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Saputra
Untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta (TPF). Hal tersebut sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pembentukan TPF itu dilakukan setelah polisi menetapkan korban Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan perwira Polri tersebut.
Selain itu, pembentukan TPF untuk menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi yang dinilai menyalahi aturan atas penetapan tersangka Hasya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, akan segera menindaklanjuti perintah atasannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk TPF kasus kecelakaan Hasya.
Tim tersebut dibentuk guna menelisik kembali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor berusia 18 tahun tersebut dengan mobil yang dibawa AKB (Purn) Eko Setio Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) malam lalu.
Baca Juga: Kompolnas Persilakan Keluarga Mahasiswa UI yang Meninggal Tertabrak untuk Tempuh Praperadilan
"Kami sudah mendengar masukan dari akademisi maupun teman-teman media, politikus, dan segenap lapisan masyarakat. Tentunya termasuk perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Fadil.
Fadil menjelaskan, TPF yang akan dibentuk pihaknya terdiri atas internal Polri dari jajaran Polda Metro Jaya dan pihak eksternal.
Dari pihak internal Polda Metro akan melibatkan Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Fadil, Korps Lalu Lintas Polri juga akan dilibatkan dalam TPF tersebut untuk melakukan investigasi kejahatan secara ilmiah.
Baca Juga: Pengakuan Orang Tua Mahasiswa UI Korban Tewas Tertabrak Jadi Tersangka yang Diminta Berdamai
Sedangkan dari pihak eksternal, Fadil akan menggandeng pengawas eksternal kepolisian, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan wartawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.