JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menjawab isu yang diembuskan Indonesia Police Watch atau IPW terkait internalnya disebut tak menghendaki mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dirinya mengaku masih belum mengetahui soal adanya informasi tersebut.
Baca Juga: Ketua IPW Sebut Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim
Namun demikian, Dedi mengatakan, isu yang mengemuka seperti itu biasanya nanti akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri.
"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Dedi di Jakarta pada Kamis (26/1/2023).
Dedi mengatakan, bakal menanyakan soal klaim IPW tersebut ke Irwasum dan Propam. Nantinya, kata dia, apabila sudah ada informasi soal itu maka akan disampaikan.
"Sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ujarnya.
Baca Juga: Ketua IPW: Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Berhasil, tapi Belum 100 Persen
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa internal Polri tidak menghendaki jika Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, menurut Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal, maka mantan jenderal polisi bintang dua itu dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.
“Di dalam, yang saya dengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ucap Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023) malam.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih
Oleh jaksa penuntut umum, kelima terdakwa itu dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.
Tindakan tersebut dinilai telah direncanakan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Juga: Ada Gerakan Bawah Tanah agar Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, IPW: Itu Benar, Dua Pihak Berseteru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.