Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa internal Polri tidak menghendaki jika Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, menurut Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal, maka mantan jenderal polisi bintang dua itu dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.
“Di dalam, yang saya dengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ucap Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023) malam.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih
Oleh jaksa penuntut umum, kelima terdakwa itu dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.
Tindakan tersebut dinilai telah direncanakan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Juga: Ada Gerakan Bawah Tanah agar Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, IPW: Itu Benar, Dua Pihak Berseteru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.