CIMAHI, KOMPAS.TV - Bahaya judi online semakin meresahkan masyarakat.
Polisi pun bergerak untuk menangkap sejumlah pelaku yang mempromosikan judi online.
Di Cimahi, Jawa Barat polisi menangkap lima pelaku afiliasi yang mempromosikan judi online.
Lima tersangka terafiliasi judi online terungkap setelah petugas Satgas Asta Cita Polres Cimahi melakukan patroli cyber.
Menurut polisi, modus kelima tersangka adalah dengan mengunggah postingan berita atau cerita di akun media sosialnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap data terkait 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
Hal ini memicu keprihatinan pemerintah terhadap kerentanan anak akan pengaruh bahaya judi online.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengatakan sebagian besar anak yang terpapar judi online berasal dari kalangan masyarakat bawah dengan persentase mencapai 80 persen.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya judi online di sejumlah media sosial.
Ia meminta platform sosial media tersebut ikut berperan aktif dalam upaya Indonesia memerangi judi online.
Meskipun Indonesia memiliki pasar sosial media yang besar, sejumlah platform media sosial belum menunjukkan tindakan proaktif dalam menangani kejahatan berbasis digital.
Tidak hanya pemerintah, kini kontribusi dari platform media sosial sangat diharapkan untuk kebaikan masyarakat yang menginginkan lingkungan digital lebih aman.
Baca Juga: Kunjungi Korban Judi Online di RSCM, Ini Kata Menko PM Muhaimin Iskandar | SERIAL JUDOL
#judol #selebgram #promosijudol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.